Tim Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) tanggapi paparan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjelaskan kepada publik dengan membawa kertas besar bertuliskan sejumlah pasal dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jokowi mengatakan berdasarkan pasal 299, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Anggota Dewan Pakar Tim Hukum Nasional (THN AMIN), Eggi Sudjana mengatakan UU itu dibuat untuk kepentingan Jokowi yang ingin mencalonkan diri lagi sebagai presiden di tahun 2019.
“Dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, coba lihat bahasanya, presiden punya hak untuk kampanye. Presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain,” kata Eggi di Markas Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Meskipun, kata Eggi, UU itu disetujui oleh DPR, namun kepentingannya tetap untuk Jokowi yang ingin melaju sebagai presiden dua periode.
“Juga ada di UU Penyelenggara Negara Nomor 28 tahun 1999 khususnya di pasal 1 angka 5, itu yang disebut nepotisme adalah sejarah yang menguntungkan keluarganya itu sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan sejumlah dasar dan aturan terkait pernyataannya soal presiden diperbolehkan untuk berkampanye. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Hal ini disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan dari awak media yang memintanya menanggapi soal anggota kabinet untuk ikut berkampanye.
“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar