News

Timsus Polri Tutupi Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Diumumkan Besok

Timsus Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Pemeriksaan terhadap saksi kunci perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak diketahui, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan penanganan kasus tersebut dilaksanakan secara transparan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap PC dilaksanakan antara Senin (15/8/2022) hingga Rabu (17/8/2022) yang lalu. “Wis sudah diperikso,” kata Dedi dalam logat Jawa, saat ditemui wartawan, usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dia tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut termasuk potensi adanya tersangka baru perkara pembunuhan Brigadir J yang turut membelit Irjen Ferdy Sambo. Mengenai substansi, bakal disampaikan Timsus Polri pada Jumat (19/8/2022). “Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” ujarnya.

Menurutnya, Timsus Polri bakal menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain penanganan perkara pidana, Timsus Polri juga bakal menyampaikan perkembangan penanganan perkara etik puluhan anggota termasuk Ferdy Sambo. Mengenai nasib seluruh anggota bakal disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi.

Kadiv Humas juga mengungkapkan dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bakal menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Dia menegaskan pula Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340) yang disangkakan kepada Ferdy Sambo Cs.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button