News

Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Justice Collaborator, LPSK Temui Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Bareskrim Polri seusai menerima surat permohonan perlindungan sebagai justice collaborator yang diajukan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

LPSK juga sekaligus menemui Bharada E dan mengonfirmasi sejumlah keterangan terkait permohonan perlindungan yang diajukannya. “(Jam) 12.30 WIB saya bersama pimpinan LPSK Pak Achmadi,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat permohonan menjadi JC untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi kunci atau justice collaborator.

Menurut tim kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Bharada E merupakan saksi kunci yang bakal mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sekaligus, Bharada E juga akan mengungkap dalang di balik pembunuhan Brigadir J yang ia ketahui dan saksikan di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaboratornya dan dilindungi oleh LPSK,” kata Burhanuddin, Senin (8/8/2022) siang.

Di hari yang sama, tim kuasa hukum Bharada E,  Deolipa Yumara juga langsung menemui penyidik Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait pengajuan justice collaborator pada Senin (8/8/2022) malam.

Pria yang akrab disapa Oliv itu membeberkan kehadirannya di Bareskrim Polri juga sekaligus memberikan dokumen tambahan terkait permohonan justice collaborator. 

“Hari ini saya mau berkoordinasi dengan penegak hukum penyidik polisi. Ya macam-macam terkait dengan Justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan tapi agendanya itu,” kata Deolipa saat tiba di Bareskrim, Senin (8/8/2022) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button