News

Tindak Tegas Polisi yang Halangi Proses Hukum dan Hilangkan Barang Bukti

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendesak personel kepolisian yang tersangkut unsur pidana dalam penanganan perkara penembakan yang menewaskan Brigadir J diproses secara hukum, bukan hanya pelanggaran kode etik.

“Kalau ditemukan ada unsur pidana yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar diproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Edi menegaskan, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti.

“Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu,” ujar akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta ini.

Selain itu, Edi mengatakan setelah menjabat Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Syahardiantono harus bisa membenahi personel Propam yang sempat tercoreng kasus penembakan Brigadir J.

“Penunjukan Kapolri kepada Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam sangat tepat. Dia selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi,” kata Edi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

“Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana,” kata Sigit.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button