News

Tindaklanjuti Laporan Tim PPHAM, Jokowi Bakal Bentuk Satgas dan Terbitkan Inpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius akan menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM di masa lalu, yang dilakukan oleh pemerintah, hasil laporan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, mengatakan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres), sebagai dasar Kementerian dan Lembaga Negara untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi dari laporan tim PPHAM yang sudah diserahkan.

“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menegaskan kepada 17 lembaga kementerian dan lembaga negara non kementerian, lembaga pemerintahan non Kementerian. Plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” ujarnya usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

Selain menerbitkan Inpres, sambung dia, presiden juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang nantinya akan bertugas dalam mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi laporan tim PPHAM.

“Selain Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian dan lembaga, Presiden juga akan membentuk Satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini. Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari Akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” jelas Mahfud.

Sebelumnya pada Rabu (11/1/2023), Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Jokowi mengaku telah membaca secara seksama laporan dari tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.

12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button