Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V, termasuk Nurul Ghufron, hanya tersisa 10 hari sebelum digantikan oleh pimpinan Jilid VI yang dipimpin Setyo Budiyanto.
Namun, satu pekerjaan rumah yang paling disorot hingga penghujung masa jabatan pimpinan KPK saat ini, adalah menangkap buronan Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa penanganan kasus Harun Masiku, termasuk perpanjangan status Daftar Pencarian Orang (DPO), tetap menjadi prioritas lembaga meskipun masa jabatan mereka segera berakhir pada 20 Desember 2024.
“Ya benar, sekitar seminggu yang lalu (5/12) kami sudah memperpanjang DPO Harun Masiku. Ini adalah proses yang harus dilakukan karena DPO itu ada batas waktunya. Sebelum masa DPO habis, KPK memastikan untuk memperpanjang agar tidak ada masa kosong,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Namun, Ghufron tetap berhati-hati saat ditanya tentang kemungkinan Harun Masiku tertangkap sebelum masa kepemimpinan Jilid V berakhir.”Bagaimana pergerakan? Tentu kami berharap dan mohon doanya, mudah-mudahan segera ditangkap. Tetapi progresnya bagaimana, tentu tidak mungkin saya sampaikan kepada teman-teman. Mudah-mudahan hasilnya saja ya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penanganan Harun Masiku adalah tanggung jawab lembaga, bukan hanya pimpinan periode tertentu.”Lantas tentang Harun Masiku, ini bukan keputusan pimpinan periode kelima, keempat, atau sebelumnya. Ini adalah keputusan lembaga KPK. Oleh karena itu, keberlanjutan prosesnya pasti dijamin oleh lembaga, terlepas dari pergantian pimpinan,” jelasnya.
Ghufron juga memastikan bahwa proses hukum terhadap buronan lain akan terus berjalan di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto kawan-kawan.”Yang melakukan (penanganan kasus) adalah lembaga. Pimpinan hanya sebagai leader. Jadi, meskipun pimpinannya berubah, proses hukum tetap berlanjut,” tambahnya.
Komitmen Tangkap Buron, Termasuk Harun Masiku
Ketua KPK terpilih, Setyo Budiyanto, menyatakan kesiapan untuk melanjutkan upaya menangkap buronan, termasuk Harun Masiku, yang telah buron hampir lima tahun.
“Masalah beberapa DPO itu juga menjadi upaya kami. Ya, semenjak kami di sini, sebenarnya itu kami juga berusaha keras. Tentu nanti menjadi target kami untuk berusaha. Mudah-mudahan beberapa target yang masih belum tertangkap bisa kita lakukan secara maksimal juga,” ujar Setyo kepada media, Senin (9/12/2024).
Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat penangkapan para buronan.
“Pastinya kita juga mengharapkan dukungan semua pihak. Makin cepat tentunya makin bagus,” ucapnya.
Selain Harun Masiku, KPK juga masih memburu buronan lain seperti Paulus Tannos dan Kirana Kotama. Paulus, tersangka dalam kasus e-KTP, sempat terdeteksi di Thailand namun gagal ditangkap. Sementara Kirana, tersangka kasus suap di PT PAL, diketahui berada di Amerika Serikat dengan status permanent resident.
Dalam surat DPO terbaru, KPK memperbarui empat foto dan identitas lengkap Harun Masiku.
Surat tersebut mencantumkan Harun sebagai pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, dengan tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, dan alamat terakhir di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam foto, Harun terlihat mengenakan kemeja putih, batik cokelat, hingga kaos hitam.Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Surat DPO ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024. KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk melaporkan ke tim penyidik melalui email [email protected] atau telepon 021-25578300.