News

Jelang Putusan JR Usia Capres-Cawapres, BEM SI Ragukan Independensi MK

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati saat memutus Judicial Review (JR) batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjelang Pemilu 2024.

Pasalnya, MK yang seharusnya menjadi lembaga independen, justru kerap melahirkan putusan yang memihak.  “Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK,” kata Nurhadi di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Mungkin anda suka

“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” tutur dia menambahkan.

Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.  Sehingga BEM SI perlu mengawal indrpendensi dari MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” ucap dia.

Nurhadi mengingatkan jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.

“Terkait capres cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politica itu sendiri dan sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” ujar dia.

Karenanya BEM SI telah ambil sikap, untuk merapatkan barisan, dan melakukan proses konsolidasi internal demi mengawal berjalannya mekanisme hukum dan penegakan hukumnya. “Kita enggak mau pada akhirnya MK dipermainkan oleh pemerintah, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi” tuturnya.

Sebelumnya, MK resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan. Dalam putusan tersebut, perkara yang akan diputus adalah 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. “Senin 16 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian tertulis dalam laman resmi MK, Selasa (10/10/2023). 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button