News

Tolak Berikan HP ke Dewas, SAKSI: Pecat Johanis Tanak dari Wakil Ketua KPK!

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak (JT) telah melakukan penghinaan kepada Dewan Pengawas (KPK).

Pasalnya Tanak menolak menyerahkan Handphone ke Dewas KPK sebagai bukti kunci dugaan pelanggaran etik yang dirinya lakukan.

“Jadi kalau Johanis menolak (memberikan Handphonenya), itu bermakna penghinaan terhadap Dewas KPK,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com, Selasa (8/8/2023).

Penolakan Jonahis Tanak menyerahkan HP, kata Castro, mestinya sudah cukup bagi Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat dalam bentuk pemecatan. Dimana Tanak diduga melanggar etik berhubungan dengan pihak berperkara dalam kasus penyidikan dugaan korupsi manipulasi Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Eks Plh Dirjen Minerba M Idris Froyo Sihite.

“Padahal, ketika itu Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK,” jelas Castro.

Atas dugaan pelanggaran etik ini sudah sepantasnya, tegas Castro, Tanak diseret keluar dari Markas Merah Putih Komisi Anti Rasuah itu.

“Tidak ada sanksi lain dalam wilayah etik selain pemecatan bagi Tanak. Itu layak dijatuhkan untuk Tanak!,” pungkas dia.

Saat ini proses sidang dugaan pelanggaran Etik Johanis Tanak (JT) masih berlanjut, Jumat esok, diagendakan permintaan keterangan saksi ahli di depan majelis hakim. Sidang etik ini berlangsung tertutup di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan (Kantor Dewas KPK).

“Agenda pemeriksaan ahli yang diajukan terperiksa (JT), pemeriksaan JT sendiri,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi Inilah.com, Selasa (8/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Pada Senin (19/6/2023), Dewas KPK menaikkan status dugaan pelanggaran etik Tanak ke sidang majelis etik, karena sudah cukup bukti. Di mana, bukti yang ditemukan Dewas KPK, dijelaskan Albertina Ho yakni Tanak mengirim chat kepada Sihite sebanyak tiga pesan yang kemudian langsung dihapus pada 27 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, kata Albertina, pada tanggal tersebut, bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan dan Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

Dari hasil pemeriksaan Sihite, ia belum sempat membaca chat dari Tanak, sebab sedang mengikuti rapat. Sementara Tanak berdalih, isi chat tersebut berisi tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya, seorang pengusaha bernama Indra. Maka itu, ia mengubungi Sihite karena menurutnya mengerti permasalahan hukum. Tanak beralasan, pesan teks terhapus otomatis.

Albertina, merasa heran dengan keterangan Tanak. Seharusnya, chat otomatis seluruhnya terhapus bukan hanya terpilih saja. Tanak disangkakan melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button