Hangout

Tingkatan Pangkat TNI AD Beserta Gaji dan Tunjangan

Setiap anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD disebut sebagai Prajurit Angkatan Darat. Setiap prajurit kemudian ditugaskan ke dalam tiga unit pangkat TNI AD. 

Biasanya pangkat juga terkait dengan posisi yang diduduki. Kepangkatan TNI diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Pada Pasal 1 PP No.39 Tahun 2010 menyebutkan bahwa  bahwa pangkat TNI merupakan keabsahan wewenang dan tangggung jawab dalam hierarki keprajuritan dan berdasar kualifikasi yang telah dimiliki seorang prajurit TNI atau anggota TNI.

Golongan pangkat tersebut terdiri dari tamtama, bintara, dan perwira dari pangkat terendah sampai tertinggi. Posisi pangkat ini memiliki tujuan yang efektif selama menjalani dinas militer dan dalam pelaksanaan administrasi penuh.

Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat (AD) terdiri dari golongan pangkat terendah, yaitu tamtama yang dikepalai oleh Kopral Kepala (Kopka) hingga golongan pangkat tertinggi, yaitu perwira yang dipimpin oleh Jenderal TNI. 

Golongan pangkat ini juga berperan dalam pengelompokan gaji dan tunjangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Aturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rincian pangkat TNI AD beserta gaji yang diperoleh:

Urutan Pangkat TNI dari Terendah hingga Tertinggi Beserta Gaji

a. Pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua (Prada)

Besaran gaji: Mulai 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

  • Prajurit Satu (Pratu)

Besaran gaji: Mulai Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

  • Prajurit Kepala (Praka)

Besaran gaji: Mulai Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

  • Kopral Dua (Kopda)

Besaran gaji: Mulai Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

  • Kopral Satu (Koptu)

Besaran gaji: Mulai Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

  • Kopral Kepala (Kopka)

Besaran gaji: Mulai Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

b. Pangkat Bintara

  • Sersan Dua (Serda)

Besaran gaji: Mulai Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

  • Sersan Satu (Sertu)

Besaran gaji: Mulai Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

  • Sersan Kepala (Serka)

Besaran gaji: Mulai Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

  • Sersan Mayor (Serma)

Besaran gaji: Mulai Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

  • Pembantu Letnan Dua (Pelda)

Besaran gaji: Mulai Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

  • Pembantu Letnan Satu (Peltu)

Besaran gaji: Mulai Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

c. Pangkat Perwira

1. Perwira Pertama

  • Letnan Dua (Letda)

Besaran gaji: Mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

  • Letnan Satu (Lettu)

Besaran gaji: Mulai Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

  • Kapten

Besaran gaji: Mulai Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

2. Perwira Menengah

  • Mayor

Besaran gaji: Mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

  • Letnan Kolonel (Letkol)

Besaran gaji: Mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300

  • Kolonel

Besaran gaji: Mulai Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

3. Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI

Besaran gaji: Mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

  • Mayor Jenderal (Mayjen) TNI

Besaran gaji: Mulai Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500

  • Letnan Jenderal (Letjen) TNI

Besaran gaji: Mulai Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900

  • Jenderal TNI

Besaran gaji: Mulai Rp 5.238.300 hingga Rp 5.930.800

Tunjangan TNI

Para prajurit TNI AD juga menerima besaran tunjangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan juga dikelompokkan berdasarkan kategori jabatan. Pangkat tertinggi seperti Kepala Staf TNI Angkatan Darat mendapatkan tunjangan tertinggi mencapai Rp37,8 juta. Berikut ini rinciannya:

  1. KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat: Rp 37.810.500
  2. Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat: Rp 34.902.000
  3. Golongan 17: Rp 29.085.000
  4. Golongan 16: Rp 20.695.000
  5. Golongan 15: Rp 14.721.000
  6. Golongan 14: Rp 11.670.000
  7. Golongan 13: Rp 8.562.000
  8. Golongan 12: Rp 7.271.000
  9. Golongan 11: Rp 5.183.000
  10. Golongan 10: Rp 4.551.000
  11. Golongan 9: Rp 3.781.000
  12. Golongan 8: Rp 3.319.000
  13. Golongan 7: Rp 2.928.000
  14. Golongan 6: Rp 2.702.000
  15. Golongan 5: Rp 2.493.000
  16. Golongan 4: Rp 2.350.000
  17. Golongan 3: Rp 2.216.000
  18. Golongan 2: Rp 2.089.000
  19. Golongan 1: Rp 1.968.000

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button