Tipu Rekan Se-Negara Rp3,5 Miliar Lewat Trading Emas Forex, WN India Ditangkap Polisi


Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara (WN) asal India inisial VVS alias Sunny terkait penipuan dan penggelapan dana trading emas Forex. Seorang korban yang juga WN India inisial GRN mengalami kerugian hingga Rp3,5 Miliar.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Andri Umar mengatakan kasus tersebut terungkap usai adanya laporan pada 2023. Korban dan tersangka merupakan WN India yang lama tinggal di Indonesia. Kata Andri, korban ditawari oleh tersangka VVS untuk investasi dan trading Forex emas.

“Kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5% dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban,” ujar Andri kepada wartawan, Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut Andri mengatakan, tersangka menjanjikan akan mengembalikan modal korban setelah satu tahun berjalan. Adapun kata dia, dalam perjanjian tersebut keduanya melakukan kerjasama dalam tiga klaster perjanjian.

“Klaster perjanjian pertama itu dilaksanakan pada April 2021. Dimana si korban telah menyerahkan uang sebanyak USD50.000 kepada si tersangka,” kata dia.

Dia mengatakan, dalam jangka waktu delapan bulan korban masih mendapatkan keuntungan. Namun pada bulan ke sembilan hingga 12 korban tidak kendapatkan keuntungan.

Andri mengatakan, tersangka kemudian mengiming-imingi korban lagi dengan keuntungan lebih besar. Modus tersangka kembali menawarkan uang modal untuk investasi di Forex, namun dengan pembagian yang lebih besar yaitu 50%-50%.

“Nah hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi dan akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD250.000 kepada si tersangka,” ucap dia.

Namun, ternyata perjanjian kedua tersebut tidak berjalan dan korban tidak mendapatkan keuntungan. Kemudian tersangka beralasan akan membuat usaha dengan keuntungan 5 persen akan diberikan kepada korban sebagai gantinya. Akan tetapi, perjanjian ketiga tidak terlaksana.

“Dari 3 klaster perjanjian ini, semuanya dari uang yang telah diterima, uang yang telah diterima tersangka dari korban, memang, seperti contohnya, yang perjanjian yang kedua 250.000 USD, itu kalau kita kalkulasikan ataupun kita konversikan ke dalam Rupiah, itu sekitar Rp 3,5 Miliar,” ucap dia.

“Nah itu yang dipergunakan oleh si tersangka ini untuk kegiatan investasi trading, itu hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Sementara yang sisanya, itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan di luar dari urusan investasi trading ini,” tambahnya.

Kini, tersangka VVS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 tentang penggelapan.

“Pasal 372 tentang penggelapan itu ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian kalau terkait dengan pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 UU TPPU itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.