Masih terkait aplikasi investasi saham ilegal milik influencer saham Ahmad Rafif Raya (ARR), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi bilang begini.
“Pengelolaan dana dan/atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi, yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin, merupakan pelanggaran peraturan-perundangan di bidang pasar modal,” kata Inarno di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Eks Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (Dirut BEI) ini, mengatakan, hal itu diatur dalam UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Beleid tersebut, kata Inarno, pihak yang mengelola portofolio efek, investasi kolektif, dan/atau investasi lainnya, untuk kepentingan kelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali asuransi, asuransi syariah, dana pensiun, dan bank, harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi (MI).
Terkait adanya investment club di luar negeri, kata Inarno, secara peraturan, pengelolaan investasi kolektifnya hanya dapat dilakukan Manajer Investasi.
Sebagai informasi, investment club atau klub investasi merupakan kelompok yang menaruh uang ke dalam sebuah dana bersama yang kemudian diinvestasikan untuk kepentingan bersama para anggota kelompok.
Saat ini, kata dia, OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi, pengembangan dan penguatan kelembagaan manajer investasi, termasuk kegiatan usaha-nya.
Dalam hal ini, kata Inarno, manajer investasi melakukan pengelolaan investasi untuk dana kelolaan dalam batasan tertentu atau pun pengelolaan untuk kepentingan high networth/investor profesional, terdapat persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut.
Berdasarkan UU P2SK, ke depan akan ada pihak lain yang dapat mengelola dana yang disebut Pengelola Dana Perwalian (PDP) atau trustee.
Tujuannya adalah antara lain untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi. PDP menerima pengalihan aset dari pemilik aset dalam rangka pengelolaan aset untuk kepentingan. Penerima manfaat (Beneficiary Owner) PDP dapat berbentuk badan hukum atau orang perseorangan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut Ahmad Rafif berpotensi masuk bui karena pidana jika tidak mengembalikan duit nasabah.
“Potensi pidana itu mengacu kepada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Kiki, sapaan akrabnya. .
Berdasarkan keterangan Ahmad Rafif, kata dia, jumlah kerugian mencapai Rp96 miliar dari 49 nasabah. “Kemarin ngakunya Rp96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa masa iya sih 49 nasabah angkanya sampai dengan Rp96 miliar. Dia (Ahmad Rafif) sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita kan harus pastikan lagi” ucap Kiki, sapaan akrabnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).