News

Tito Berencana tak Lagi Pilih Anggota TNI-Polri Aktif jadi Pj Kepala Daerah

Kamis, 16 Jun 2022 – 16:34 WIB

Mendagri Pj Kepala Daerah TNI Polri - inilah.com

Mendagri Tito Karnavian – dok Setkab

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana tidak lagi memilih anggota TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah. Tito mengaku mendegar masukan dari masyarakat terkait polemik penunjukan Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri aktif.

“Kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kita tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif,” kata Tito di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (16/6/2022).

Tito pun menjelaskan polemik penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat yang masih aktif berdinas.

Sebelum menujuk Brigjen Chandra, Tito mengaku terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD, MenpanRB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, Panglima TNI Jenderal Andika, dan Kapolri Jenderal Listyo.

“Termasuk kita sudah melakukan konsultasi kepada MK. Prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi madya pratama baik dari TNI itu ada pengecualian, itu jangan dibaca satu pasal harus pensiun mengundurkan diri, itu ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Tito,

“Ada ayat duanya, pengecualian di 10 rumpun jabatan, saya masih ingat 10 itu, satu Polhukam, Pertahanan Negara Kemenhan, Badan ada 4 Badan SAR, Badan Sandi, Intelijen Negara, Narkotika Nasional, Lemhanas, Wantannas Setmilpres, Mahkamah Agung. Sepanjang dia menjabat madya atau pratama di 10 itu secara hukum boleh untuk menjadi Kepala Daerah,” jelas Tito

Tito menambahkan, penunjukan Brigjen Chandra dilakukan karena kebutuhan di daerah setempat, salah satunya penyelesaian konflik.

“Makanya untuk Seram Bagian Barat ini saya diskusi sama Pak Gubernur (dalam rapat Tim Penilai Akhir), harus diisi figur yang bisa atasi konflik, karena kebutuhan penyelesaian konflik,” ujarnya.

Ke depan Tito mengaku akan mempertimbangkan tidak lagi memilih anggota TNI-Polri aktif sebagai Pj Kepala Daerah.

“Dari hasil rapat dengan Menko Polhukam, keinganan seperti itu, kita juga menghargai civil society jadi yang diajukan adalah pejabat sipil,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 272 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 Gubernur dan 248 Bupati/Wali kota. Dari jumlah itu,  sebanyak 101 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya pada tahun ini, dan sisanya pada tahun 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button