News

Tjahjo Minta Kementerian Tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Menpan RB Tjahjo Kumolo minta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi rekrut tenaga honorer.

Tjahjo minta kementerian dan lembaga lai tak rekrut tenaga honorer karena akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

“Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah di larang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya.

Tjahjo Minta Kementerian dan Lembaga Selesaikan Tenaga Honorer Hingga 2023

Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” tukasnya.

Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.

“Oleh karena itu, di perlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut mengatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.

Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang Pemerintah lakukan untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button