Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan dugaan pelanggaran yang pihaknya temui di Jawa Tengah dan Jawa Timur mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM).
“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM,” jelas Fritz di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).
Untuk itu, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fritz mengimbau KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut secepat mungkin agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil.
“Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” jelas Fritz.
Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menemukan dua dugaan kecurangan pemilu yang TSM yang terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Di Provinsi Jawa Tengah, TKN mendapatkan informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi Parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel. Di sana disebutkan bahwa situasi di Pilpres, pasangan parpol tersebut tertinggal dari Prabowo dan Gibran.
“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang dipasang di meja KPPS,” jelas Wakil Ketua TKN, Habiburokhman di lokasi yang sama.
Sementara di Jawa Timur, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Jember di Hotel Cempaka Jemberpada tanggal 22 Januari 2024 lalu.
“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut,” imbuhnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar