TKN Prabowo-Gibran Siap Disanksi Bawaslu, Jika Terbukti Melanggar Aturan

Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengaku siap diberi sanksi Bawaslu apabila dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cawapres nomer urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis saat Car Free Day (CFD), di sekitaran Jakarta Pusat, terbukti langgar aturan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran siap membantu Bawaslu jika diperlukan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

“Kalau dari sikap TKN kalau memang ada temuan pelanggaran kami siap diberikan sanksi apapun,” ujar Afriansyah kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Afriansyah mengatakan jika Gibran terbukti melanggar aturan kampanye saat bagi-bagi susu, dia mengaku pasrah dengan apapun sanksi yang diberikan oleh Bawaslu

“Kalau memang dianggap bagi-bagi susu saat itu melanggar aturan kita serahkan semua kepada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu sebagai orang yang jadi badan pengawas pemilu, silahkan aja,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku sedang menyelidiki kegiatan Gibran di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penyelidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” uajr Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Diketahui, Gibran memiliki program yaitu membagi-bagikan susu kotak. Namun, Benny belum bisa memastikan apakah kegiatan Gibran termasuk ke dalam kegiatan kampanye atau bukan.

Benny menegaskan pihaknya tengah mendalami hal tersebut. Sejatinya, kata Benny, area CFD tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik capres/cawapres maupun calon anggota badan legislatif (caleg).
 

Sumber: Inilah.com