TKN Sebut Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di ‘Welcome to Batam’ Sudah Dapat Izin Bawaslu

Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkapkan baliho yang ditempel di tulisan ‘Welcome to Batam’ telah mengantongi izin dari Bawaslu setempat.

Wakil ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan pemasangan baliho di tulisan tersebut merupakan area kampanye.

“Pemasangan baliho yang informasi kami dapat bahwa area tersebut merupakan disebut lapangan welcome, lapangan welcome itu ada surat Bawaslu setempat yang mengatakan bisa merupakan area kampanye,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, Bawaslu setempat telah mengeluarkan surat pemberitahuan jika area tersebut bisa digunakan sebagai tempat kampanye.

“Ada surat Bawaslu nya yang terbit sebelum pemasangan, Bawaslu setempat. Pokoknya ada area-area di Batam yang diperbolehkan untuk kampanye termasuk lapangan welcome itu,” tambah dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan TKN tidak mempermasalahkan jika baliho tersebut dicopot. Namun, dia juga mempersilahkan TKD setempat jika ingin melaporkan.

“Oh enggak, tapi ya mau laporkan ya silahkan saja,” katanya.

Sebelumnya, baliho bergambar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di tulisan monumen Welcome to Batam, Riau. Baliho tersebut terpasang ditulisan huruf O monumen tersebut.

Merespons hal itu, Wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa menyebut baliho tersebut dipasang oleh relawan. Dia menegaskan, pihaknya tak pernah memasang baliho pada area publik.

“Kalau pemasangan semua oleh relawan, TKN tidak pernah pasang tempat public,” ujar Erwin dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa (2/12/2023).

Namun, Erwin mengaku pihaknya belum mengetahui apakah pemasangan baliho pada tempat umum tersebut mengantongi izin atau tidak. Dia mengatakan kalau TKN mematuhi aturan yang ada.

“Saya enggak tau (ada izin atau tidak) kalau itu enggak ada izin harus nya enggak boleh, TKN kita mematuhi aturan,” katanya.

Lebih lanjut, dia juga tidak spesifik menyebut apakah pemasangan baliho tersebut berkoordinasi dengan TKD setempat atau tidak. Dia menjelaskan, jika ada yang salah Pemerintah daerah (Pemda) memiliki regulasi.

“Kalau ada yang salah pasti Pemda Batam punya regulasi dan Satpol PP,” pungkasnya

Sumber: Inilah.com