News

Tok! Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Mardani H Maming

Tok! Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Mardani H Maming

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Dalam putusannya, hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menyatakan gugatan pemohon Niet Onvantlijk (NO) atau tidak diterima.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra menyatakan dalil pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Mardani Maming yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis, dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara.

“Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Hendra.

Menurut Hakim Hendra, Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

“Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur,” ujar Hakim Hendra.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button