Setelah melalui drama politik yang cukup melelahkan, Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dimakzulkan. Pelengseran paksa oleh parlemen ini terkait penerapan darurat militer yang menggemparkan negeri gingseng.
Dilansir AFP, Sabtu (14/12/2024), dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak. “Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar bagi rakyat,” kata pemimpin oposisi Partai Demokratik Park Chan-dae setelah pemungutan suara.
Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo akan menjabat sebagai presiden sementara hingga enam bulan. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Konstitusi Korea Selatan, jika presiden dianggap tidak dapat menjalankan tugas karena alasan apa pun, perdana menteri akan mengambil alih kekuasaan dan tugas presiden petahana.
Diketahui, pemungutan suara oleh parlemen Korea Selatan kali ini dilakukan saat ratusan ribu orang turun ke jalan-jalan di Seoul dalam unjuk rasa yang mendukung dan menentang Yoon.
Seorang pejabat kepolisian Seoul mengatakan, setidaknya 200.000 orang telah berkumpul di luar parlemen untuk mendukung pelengseran Presiden.
Di dekat alun-alun Gwanghwamun, Seoul, polisi memperkirakan 30.000 orang berunjuk rasa untuk mendukung Yoon, menyanyikan lagu-lagu patriotik dan mengibarkan bendera Korea Selatan dan Amerika.
Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama, pada hari Sabtu mengatakan bahwa pemungutan suara untuk pemakzulan adalah satu-satunya cara untuk menjaga Konstitusi, supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan. “Kami tidak tahan lagi dengan kegilaan Yoon,” kata juru bicara partai, Hwang Jung-a.