Tok! Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR


Wakil Ketua DPR  RI Lodewijck F. Paulus mengetuk palu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Perimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisitif DPR RI.

“Dengan demikian dari sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang DPR RI?” tanya Lodewijk dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

“Setuju,” ujar seluruh anggota dewan yang hadir.

“Terima kasih,” ucap Lodewijck.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Persetujuan tersebut didukung oleh sembilan fraksi DPR RI yang telah menyampaikan pendapat mini fraksi mereka.

“Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Supratman dalam rapat panitia kerja (panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

“Dan untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?,” tanya Supratman.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir.

Sebagai informasi, DPR RI mengadakan agenda rapat panja mengenai perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Perubahan ini dilakukan secara tiba-tiba dengan pantia kerja (panja) yang sudah terbentuk.

Adapun, DPR RI pembahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).