Hangout

Tokopedia dan Gojek Digugat Rp2 Triliun, GoTo Siap Ambil Sikap

Perusahaan teknologi merger Gojek dan Tokopedia, GoTo, mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan menyusul gugatan dari PT Terbit Financial Technology (GOTO) atas sengketa merek.

“Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani kepada Wartawan, Selasa (11/10).

Sebelumnya, Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek bernama sama itu.

Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021 pukul 10.00 WIB.

Dalam petitum gugatan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP_ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Terbit Financial Technology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “GOTO” beserta segala variannya.

Mereka menyebut merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik perusahaan.

PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 (lebih dari Rp1,8 triliun).

Untuk ganti rugi immaterial, PT Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp250 miliar. Selanjutnya, meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Mereka juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variannya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Yudho Taruno Muryanto menilai pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku seiring dengan keluarnya persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Menilik laman DJKI, merek GoTo menjadi holding company Gojek dan Tokopedia. Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit International.

Menurut Yudho dalam rilis di Jakarta, Selasa, keluarnya sebuah merek telah melalui sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Otoritas tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button