News

Tolak 88 Pj Kepala Daerah, Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi

tolak-88-pj-kepala-daerah,-cucu-bung-hatta-gugat-jokowi

Pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah di sejumlah wilayah di Indonesia, memancing rasa keberatan dari Gustika Fardani Jusuf, cucu Wakil Presiden pertama Mohammad Hatta (Bung Hatta). Keputusan pelantikan itu dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Rasa keberatan itu diwujudkan Gustika dengan cara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Demikian informasi yang tertera di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Selain Gustika, tercatat ada sejumlah penggugat lainnya, yakni Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT ini, tertuliskan Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak tergugat.

“Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” bunyi petitum gugatan seperti dilihat, Jumat (2/12/2022)

Bersama rekan-rekannya, lulusan studi perang di King’s College London, Inggris ini meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan pelantikan 88 Pj kepala daerah batal.

“Menyatakan batal atau tidak sahnya tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan,” tulis gugatan itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button