News

Tolak Masa Kampanye 75 Hari, Ray Rangkuti: Mestinya Setiap Hari

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti tidak setuju bila masa kampanye hanya dibatasi selama 75 hari. Karena menurutnya periode batas waktu terlalu singkat dan tak maksimal bagi sosialisasi dan kampanye ke masyarakat.

“Saya ini penganut paham kampanye semacam waktu atau sepanjang masa, jadi enggak ada itu kampanye bagi saya 75 hari. Kampanyelah setiap waktu,” kata Ray saat diskusi publik dengan tema Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Ray menegaskan dengan jarak waktu yang singkat itu, masyarakat akan sulit mengenal dan memahami visi dan misi calon peserta pemilu. Mengingat Pemilu serentak 2024, tidak saja memilih presiden dan wakil presiden, tapi juga calon anggota legilatif (caleg) serta kepala daerah. “Emang masyarakat kerjanya cuma melototin visi misi kandidiat. Kandidatnya saja ribuan, ya syukurlah kalo capres dan cawapres. Cuma satu atau dua pasangan itu,” tambah dia.

Kritikan juga dilontarkan oleh dikritik oleh Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby. Ia menegaskan penetapan batas waktu kampanye tersebut tak realisitis bagi paslon. Demikian juga di sisi masyarakat, 75 hari tidak efektif untuk mengenal calon pemimpinnya.

“Saya kira waktu 75 hari itu tidak efektif dalam seorang pemilih melakukan kajian untuk mengenal siapa calonnya, bagaimana latar belakangnya,” ujar Alwan saat diskusi publik dengan tema Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, batasan waktu perlu diperpanjang, mengingat saat ini masyarakat sedang mengalami degadrasi demokrasi dimana publik merasa dibodohkan dengan pendekatan partai politik. Butuh waktu lebih, sambung dia, untuk memperbaiki situasi itu.

“Perspektif publik yang hari ini seakan pemilu direduksi dalam beberapa hari saja, hanya seakan menunggu siapa capresnya, pemilu hanya sebatas nunggu arah koalisinya bagaimana,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengumumkan batas waktu sosialisasi program calon peserta di Pemilu 2024 sebanyak 75 hari. Dimulai pada 20 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia menjelaskan aturan sosialisasi penetapan tersebut, masih dalam tahap penyusunan.

“Itu kami akan undur menjadi tanggal 3 November 2023 di mana kami akan menetapkan daftar calon tetap pada tanggal 13 November 2023. Kami akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden kampanye tetap 75 hari,” ucap Idham Kholik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button