News

Tolak Pemeriksaan Ombudsman, Firli Bahuri Cs Angkuh

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersikap angkuh dalam merespon pemeriksan Ombudsman RI (ORI).

ORI diketahui hendak memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H Harefa terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK.

“Apapun termasuk lembaga Peradilan pun termasuk Polisi, Mahkamah Agung, jika dibutuhkan untuk kepentingan Ombudsman ya harus hadir,” kata Boyamin, saat dihubungi wartawan dikutip Rabu (31/5/2023).

Menurut Boyamin, semestinya KPK dapat memberi contoh bagi lembaga negara ataupun masyarakat untuk patuh terhadap hukum. Selain itu, dikatakan dia, sesuai dengan revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019, jelas dikatakan kalau KPK itu rumpun eksekutif.

“Sehingga kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah, atau tidak tepat dari sisi administrasi, bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen, terus pemberhentian mutasi promosi, ya Ombudsman berwenang,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengaku kesal dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya tidak koperatif dalam perkara Brigjen Endar.

Tidak hanya itu, KPK juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menyelidiki perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan maladministrasi pemberhentian pegawai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button