News

Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Irfan Widyanto Coreng Institusi Polri

Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto mencoreng citra Polri sebagai penegak hukum.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum,” kata jaksa, Senin (6/2/2023).

Jaksa menilai peran Irfan yang merupakan peraih Adhi Makayasa adalah perbuatan yang mengamankan DVR CCTV di pos keamanan Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, mencoreng citra institusi kepolisian.

“Penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia,” ujar jaksa.

Dengan begitu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan yang disampaikan Irfan pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya, Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Irfan meminta meminta majelis hakim agar mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah sehingga bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan tahanan.

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button