Market

Tolak Revisi UU Cipta Kerja, Besok 10 Ribu Buruh Geruduk Gedung DPR

Selasa, 14 Jun 2022 – 18:39 WIB

Tolak Revisi UU Cipta Kerja, Besok 10 Ribu Buruh Geruduk Gedung DPR

Mungkin anda suka

Buruh tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law). (Sumber: Media Indonesia).

Penolakan buruh terhadap Revisi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kini digodok di DPR, semakin memanas. Besok, mereka mengagendakan demo besar-besaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan agenda aksi demo buruh serentak pada Rabu (15/6/2022).

Said, aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini, digelar serantak khususnya di sentra industri. Semisal, Bandung, Makasar, Banjamasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan kota industri lainnya. “Khusus Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di Gedung DPR, melibatkan hampir 10 ribu buruh,” ujar Said, Selasa (14/6/2022).

Kata Said, aksi buruh kali ini, tidak hanya mengangkat isu penolakan Omnibus Law. Ada empat isu lainnya yakni tolak revisi UU PPP; tolak masa kampanye 75 hari yang seharusnya 9 bulan sesuai UU Pemilu, sahkan RUU PPRT; dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. “Ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak revisi UU PPP,” kata Said Iqbal.

Pertama, pembahasan RUU PPP terkesan kuat kejar tayang, tidak melihatnya partisipasi publik khususnya buruh secara luas. “Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-undang. Di mana, kelahiran semua UU harus mengacu secara formil kepada UU PPP,” kata Said.

Terkait  revisi UU Cipta Kerja, kata Said, sejak awal Partai Buruh menyatakan penolakan pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Alasan pertama, secara formil sudah dinyatakan MK, cacat.

Alasan kedua, buruh belum menerima materi dari revisi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. “Kalau memang sudah ada, sampaikan secara terbuka. “Jangan sembunyi-sembunyi,” ungkap Said.

Ketiga, lanjutnya, isi UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dinilai merugikan buruh. Misalnya, beleid tersebut melegalkan pekerja outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, dan pesangon rendah.

Mengingatkan lagi, pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji formil terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan bahwa MK menyatakan beleid tersebut, inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar.

Dalam putusan setebal 448 halaman itu, MK memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button