Anggota Komisi V DPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyayangkan adanya wacana pemerintah akan menerapkan pembelian tiket KRL Jabodetabek berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia pun menyinggung soal fungsi subsidi kereta api sebagai bagian dari PSO (Public Service Obligation).
“Tidak seharusnya ada perbedaan perlakuan dalam menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak, serta siapa penerima bantuan dan siapa yang bukan,” ucap Neng Eem dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Ia menilai, transportasi publik seharusnya dapat melayani seluruh aspek masyarakat secara adil dan setara. Politikus PKB ini juga menekankan, begitu tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api telah menunjukkan kebutuhan yang besar terhadap moda transportasi ini.
Ia menyatakan kondisi penumpang yang berdesak-desakan di dalam kereta, menunjukkan kapasitas saat ini masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sangat disayangkan bila pemerintah mengalihkan fokus ke hal yang lain.
“(Hal ini) sangat tidak layak dan tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan kenyamanan dan keselamatan penumpang,” ujar dia.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan kereta api, seperti penambahan jumlah gerbong kereta dan perbaikan fasilitas.
“Menambah jumlah gerbong kereta dan memperbaiki fasilitas adalah beberapa langkah, yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan bahwa layanan transportasi ini, benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik,” tutur Neng Eem.
Sebagai informasi, pemerintah bakal mengubah subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek. Rencananya, pemerintah bakal menerapkan subsidi KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan. Wacana ini pun lantas menuai sejumlah protes keberatan dari pengguna jasa transportasi KRL Jabodetabek.
Komunitas pengguna KRL yang tergabung dalam KRLMania menganggap langkah ini merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mendisinsentif kampanye penggunanaan transportasi publik.
Menurut mereka, subsidi pemerintah pada transportasi publik seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Hal itu guna mengurangi kemacetan dan polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi publik tersebut. “Karena konsep subsidi transportasi publik berbeda dengan konsep bantuan sosial yang didasarkan pada kemampuan ekonomi,” demikian pernyataan KRLMania dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com, Jumat (30/8/2024).