Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim dirinya sampai saat ini masih belum tahu secara detail perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Hal itu disampaikan Tom Lembong ketika dirinya mengikuti secara daring lanjutan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
“Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka,” ujar Tom Lembong.
Tom Lembong mengatakan dirinya selalu bertugas secara transparan selama di Kemendag. Hal itu juga turut dilakukan oleh para jajarannya selama menjabat.
“Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan,” kata Tom Lembong.
Tom Lembong turut dihadiri dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengikuti secara daring dari ruang tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Tom Lembong juga menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” tutur Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Tom menyebutkan selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi.
“Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau (Jokowi) secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.