News

Total 16 Polisi Ditahan karena Skenario Ferdy Sambo

Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penepatan khusus (Patsus) terhadap perwira polisi yang diduga ikut terlibat dalam skenario Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J. Total sudah 16 anggota Polri yang diamankan Timsus.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (13/8/2022).

Informasi dari sumber inilah.com, empat perwira menengah Polda Metro Jaya itu adalah Pamen di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka yaitu Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP HZ, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP RRS, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP P, dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol AR.

Dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan 10 personel ditahan di Provos Mabes Polri.

Masih menurut sumber tim inilah.com, 6 perwira Polri yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok yaitu:

Perwira Tinggi

– Irjen Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propam Polri)

– Brigjen Hendra Kurniawan (Karo Paminal Divisi Propam Polri)

– Brigjen Benny Ali (Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri)

Perwira Menengah

– Kombes Agus Nurpatria (Mantan Kaden A Divpropam Polri)

– Kombes Susanto (Kabagkum Biro Provost)

– AKBP Jerry Raymond Siagian (Wadirkrimum Polda Metro Jaya)

Sumber itu melanjutkan, perwira tersebut ditengarai melakukan pembersihan alat bukti CCTV di TKP, mengikuti instruksi Ferdy Sambo.

“Kena pelanggaran etik ditahan 30 hari,” kata sumber inilah.com, di Jakarta, Selasa (9/8/2022) lalu.

Secara keseluruhan, terdapat 31 personel Polri yang melanggar kode etik terkait pembunuhan anggota Polri tersebut. Mereka berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.

Terkait kasus Brigadir J, Polri telah menetapkan 4 tersangka. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky dan KM. Keempatnya dikenakan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider 338, junto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button