Total 18 Saksi Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Wakil Ketua KPK


Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marawata. Diketahui mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu dilaporkan terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini sudah menjadi terpidana.

“Sudah 18 orang (diperiksa),” ujar Direskrimsus Polda Metri Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Meski demikian, Eko tak mau merinci identitas para saksi yang telah diperiksa. Dia mengatakan, perkara tersebut masih salam tahap penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan. Perkembangan akan kami update nanti,” tegas dia.

Alex Marwata Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Laporannya tersebut dalam bentuk aduan masyarakat atau dumas tertanggal 23 Maret 2024.

“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Eko sendiri, telah diperiksa Polda Metro Jaya. “Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024,” ucapnya.

Alex Aku Pertemuan dengan Eko Darmanto

Sementara itu,  Alexander Marwata menyebut, kasus pertemuannya dengan Eko Darmanto merupakan isu lama yang dimunculkan kembali.

“Isu lama, saya pernah memberikan tanggapan. Nggak tahu kenapa dimunculkan lagi,” kata Alex kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Dia juga menjelaskan pertemuannya dengan Eko terjadi sebelum Eko menjadi pihak berperkara di KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pertemuan sebelum ada sprilindik (surat perintah penyelidikan). Jadi, belum ada perkara,” kata Alex.

Dia juga mengaku bahwa pertemuannya dengan Eko tidak bersifat personal karena didampingi dua orang staf dan diketahui pimpinan KPK lainnya.

“Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi, pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” tandas Alex.