News

Dirut PT Mora Telematika Indonesia Sebut Dakwaan Korupsi BTS Beraroma Pemerasan

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak membacakan eksepsi atau nota keberatan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyinggung soal adanya pemerasan dalam kasus tersebut.

“Pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwaan menjadi tidak tepat dan kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan,” ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, kata Maqdir kliennya dipaksa untuk terlibat dalam kasus tersebut. Terlebih proyek BTS 4G tidak ada rencana yang diterapkan oleh pemerintah RI.

“Perbuatan yang dituduhkan tidak lebih tidak adanya rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh pemerintah RI yang diterjemahkan oleh Kominfo untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi termasuk terdakwa,” katanya.

Menurut Maqdir, seharusnya perkara ini diselesaikan secara perdata terlebih dahulu dulu. Alasannya, menurut Maqdir, belum ditempuh proses yang seharusnya dilalui untuk penyelesaian suatu kerugian keuangan negara.

“Bahkan bilamana diteliti lebih jauh akan tampak secara jelas semestinya apa yang disebutkan dalam surat dakwaan haruslah diselesaikan terlebih dahulu secara perdata,” kata Maqdir.

Dengan demikian Maqdir meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan atau menolak surat dakwaan dari penuntut umum.

“Majelis hakim yang mulia sebelum mendengar dan mencermati secara seksama surat dakwaan dimaksud, kami melihat bahwa surat dakwaan dibuat secara tidak cermat, tepat dan jelas sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Galumbang Menak didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri, namun dalam surat dakwaam tidak dirincikan. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button