News

TPDI Dorong KPK Ikut Terlibat Tangani Kasus Korupsi BTS Kominfo

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut terlibat dalam pengusuran kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

“KPK seharusnya punya wewenang monitor. Karena bagaimana pun ini adalah korupsi besar,” ujar Petrus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual, Sabtu (8/7/2023).

Selain itu, menurut Petrus, harusnya sejak dari awal perencanaan proyek ini ,KPK sudah dilibatkan untuk melakukan monitoring agar tak ada celah bagi pelaku korupsi bermain.

“KPK itu sejak awal harusnya mendeklarasikan bahwa KPK memonitor, supervisi dan koordinasikan supaya tidak terjadi ada yang lolos tapi peran KPK nol besar,” kata Petrus.

Selain itu, Petrus juga menyinggung soal dakwaan Jaksa yang tidak mengungkap aliran dana kepada sejumlah pihak, salah satunya ke Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar. Petrus menilai, dakwaan jaksa saat ini hanya berkutit soal keterlibatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate saja, sementara soal aliran dana seperti ditutupi.

“Hanya dengan menjadikan Johnny Plate, Anang Latif, dan kawan-kawan menjadi terdakwa, sementara pemakan-pemakan uang besar yang belakangan, tidak disebut sama sekali. Model itu yang terjadi saat ini dalam kasus korupsi BTS 4G,” kata Petrus.

Kemudian, Petrus menjelaskan mengenai pengakuan komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang kemudian diperkuat dengan koleganya Nindy mengenai dana 243 miliar yang dikumpulkan dari 2021. Dia mengatakan, hal ini menggambarkan adanya kompromi untuk melakuan korupsi proyek BTS 4G yang digunakan untuk menutup kasus.

Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun. Kerugian negara tersebut didasari dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

Sementara itu, Irwan Hermawan terbukti merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Irwan juga telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button