Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md memberikan informasi awal terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN di beberapa tempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengungkapan pihaknya mencium potensi pelanggaran netralitas aparat secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Tadi kan ada pertanyaan terkait dengan banyak sekali pelanggaran yang lebih banyak dilakukan oleh ASN dan sebagainya, nah kita nanti bisa melaporkan pelanggaran yang banyak ini dalam bentuk TSM, terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Ifdhal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Tapi ia mengakui bahwa data yang ada sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk jadi laporan pelanggaran kategori TSM, sebab belum memenuhi dugaan pelanggaran netralitas aparat di lebih dari 50 persen daerah pemilihan (dapil).
Syarat ini, tutur dia, termaktub dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM harus memiliki bukti terjadinya pelanggaran di sedikitnya 50 persen provinsi (pilpres), 50 persen kabupaten/kota dalam satu provinsi (pileg DPD), dan 50 persen daerah pemilihan (pileg DPR dan DPRD).
“Sekarang kan masih parsial di beberapa tempat, belum menggambarkan masif, belum 50 persen lebih dari luasan wilayah. Tapi potensi untuk itu ada. Karena seperti yang Saudara amati ya, terjadi pelanggaran yang banyak ini, tapi belum masif,” imbuhnya.
Sekadar informasi, dalam penyampaian informasi ke Bawaslu RI, TPN Ganjar-Mahfud menyingung tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pertama, kasus melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi.
Dalam acara Rembuk Guru di sana, Hasbi menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji jika anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kedua, rekaman percakapan yang diduga antara anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batubara, Sumatera Utara, yang isinya disebut mengarah pada upaya pemenangan Prabowo-Gibran di kabupaten itu
Ketiga, kasus seorang diduga pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan yang mengarahkan para guru dan kepala sekolah di kota itu untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Leave a Reply
Lihat Komentar