Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan terkait dengan baliho Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengenakan pakaian dinas bersama dengan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto di Medan, Sumatera Utara.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga netralitas ASN dalam proses Pilpres 2024.
“Kita akan melaporkan ya, karena memang keterlibatan banyak pihak dalam kampanye,” kata Todung dalam konferensi persnya di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/1/2024).
Todung menjelaskan jika kasus ini mirip seperti kasus sebelumnya, dimana Mayor TNI Teddy Indra Wijaya mendamping Prabowo dalam debat perdana capres di Kantor KPU beberapa waktu lalu dengan mengenakan atribut kampanye. Padahal, Mayor Teddy merupakan anggota TNI aktif yang wajib menjaga netralitasnya.
“Hal ini sudah dilaporkan kepada pihak Bawaslu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Yance Aswin telah membuat laporan terkait dengan baliho yang memperlihatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengenakan pakaian dinasnya bersama dengan calon capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Sumatera Utara (Sumut) Ade Jona Prasetyo.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena banyak warga setempat yang juga merasa keberatan atas pencatutan Bobby di salah satu paslon capres-cawapres.
“Kami mendampingi seorang warga Kota Medan yang merasa keberatan. Apa dasar keberatannya? Beliau melihat ada spanduk baliho yang dipasang di pinggir-pinggir jalan Kota Medan yang mencantumkan maupun gambar Wali Kota Medan dengan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga beliau merasa dirugikan,” kata Yance Aswin usai membuat laporan, Senin (15/1/2024).
Di samping itu, Yance juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang Wali Kota. Menurutnya, Bobby yang diberi amanah untuk memimpin kota Medan seharusnya menunjukkan pengabdiannya kepada masyarakat, bukan kepada paslon tertentu.
“Boleh secara pribadi dia terlibat, tapi dia harus cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.
Ditambah, pemasangan baliho tidak dibenarkan lantaran melanggar netralitas ASN. Apalagi, baliho tersebut memperlihatkan Bobby dengan pakaian dinasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar