TPN Ganjar-Mahfud Janjikan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD membeberkan soal janji pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Menurut Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aris Setiawan Yodi, hal itu merupakan komitmen yang sudah tertuang di dokumen visi dan misi yang menyebutkan Ganjar-Mahfud akan mendorong supremasi hukum dan HAM di Indonesia. Oleh karena itu, TPN tidak keberatan apabila debat pertama memperdalam topik tersebut.

“Ini semua tercantum dalam dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud sehingga komitmen untuk pelanggaran HAM berat pada masa lalu penyelesaiannya itu sudah sangat clear dari paslon nomor 3. Jadi, kami sama sekali tidak ada masalah terhadap usulan itu,” kata Aris saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/12/2023) malam.

Aris menjelaskan, Mahfud MD selaku cawapres sejatinya sudah membuktikan terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat. Hal ini dilakukan Mahfud selama menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Salah satunya menyangkut pengakuan terhadap pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

“Waktu itu ada beberapa tempat, ada tindakan pemerintah untuk itu. Prof. Mahfud terbukti dalam hal mengatasi atau mencoba melakukan penyelesaian. Ini ‘kan ikhtiar tanpa henti. Prof. Mahfud dan Pak Ganjar adalah sosok yang paling pas untuk itu,” kata Aris memaparkan.
 

Sumber: Inilah.com