Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran tersebut telah terdafat dengan nomor registrasi 02-03/ap3-PRES/Pan.MK/03/2024.
“Terima kasih sudah menunggu tapi alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Kantor MK, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Todung mengatakan bahwa pihaknya masih akan memberikan bukti-bukti yang lebih lengkap sebagai pendukung gugatannya. Diakuinya, tim hukum TPN belum dapat memberikan bukti yang cukup lengkap pada saat pendaftaran.
“Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK,” ujarnya.
Adapun, dalam permohonan tersebut pihaknya telah menyerahkan gugatan sebanyak 151 halaman. Dokumen tersebut bahkan belum termasuk bukti serta lampirannya.
“Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum,” ucapnya.
Diketahui, Tim Pemenangan Nasinal (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Sabtu (23/3/2024). Penyerahan tersebut diikuti dengan pemberiaan empat kontainer dokumen yang dilakukan oleh tim hukumnya.
Menurut pantauan Inilah.com, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud tiba di MK pukul 16.40 WIB. Kedatangan rombongan ini dipimpin langsung oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Adapun, Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto turut mendampingi pendaftaran ini. Ia bersama dengan Jubir TPN Masinton Pasaribu tiba pukul 16.44 WIB.
Selain itu, ada pula jubir TPN Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Leave a Reply
Lihat Komentar