News

Tragedi Kanjuruhan, KPAI Tuntut Rehabilitasi Psikis untuk Anak-Anak

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendorong kinerja tim independen investigasi mendalam untuk mendapatkan penyebab tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Bahkan tak sedikit anak-anak ikut menjadi korban.

“Mendorong Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi, yang memakan korban jiwa, baik dari massa suporter maupun kepolisian,” kata Retno, Selasa (4/10/2022).

Retno juga meminta pemerintah untuk menetapkan Hari Berkabung Nasional dan mengheningkan cipta serentak selama tiga menit.

“Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” ujar Retno.

Bukan hanya santunan kepada keluarga korban, Retno juga menuntut rehabilitasi psikis bagi para korban, terutama anak-anak yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Begitupun bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal saat tragedi ini butuh dukungan negara, karena mereka mendadak jadi yatim atau bahkan yatim piatu, tulang punggung keluarganya ikut menjadi korban tewas dalam peristiwa ini,” jelasnya.

Selain itu, Retno juga menyoroti dampak gas air mata yang menjadi penyebab dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Apalagi gas air mata sangat berbahaya, khususnya jika terkena anak-anak. “Di kulit, rasa terbakar. Di mata, rasa perih, keluar air mata. Di saluran pernafasan, hidung berair, batuk, dan rasa tercekik,” kata Retno.

Dampak lainnya ialah rasa terbakar yang perih di tenggorokan, keluar lendir dari tenggorokan, hingga muntah. Jika serbuk pada gas air mata masuk hingga ke paru-paru, lanjut Retno, menyebabkan nafas pendek-pendek, dan sesak nafas.

“Respons tersebut merupakan cara sistem pertahanan tubuh kita untuk mengeluarkan serbuk yang berbahaya tersebut dari tubuh kita,” tandasnya.

Padahal Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion sepakbola. Larangan itu tertuang dalam Pasal 19 poin B dalam aturan FIFA yakni, “Tidak ada senjata api atau gas pengendali massa yang boleh dibawa atau digunakan,” bunyi aturan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button