News

Tragedi Kanjuruhan, Propam Polri Periksa 18 Anggota Pemegang Senjata Gas Air Mata

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota Polri yang memegang senjata pelontar gas air mata yang memicu kericuhan usai laga Arema Vs Persebaya yang menewaskan 130 orang.

“Tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan dan ini dilanjutkan pemeriksaan. Memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan (laga Arema Vs Persebaya),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap anggota yang berada di lapangan, tapi juga di level pimpinan. Dengan begitu dapat diketahui siapa yang memberikan komando untuk menembakkan gas air mata.

“Itsus dan dari Propam sedang memeriksa di level manajerial pengamanan di lapangan,” tegasnya.

Dedi menyebut, Itsus telah memeriksa 18 orang anggota Polri yang memegang senjata pelontar gas air mata.

“Ya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar, ya ini sedang dimintai keterangan dan didalami oleh tim dari Itsus maupun dari Propam,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga bakal memeriksa manajer pengamanan atau pimpinan Polri menjadi penanggungjawab pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang

“Saat ini kami mendalami terkait masalah manajer pengamanan, mulai dari pangkat perwira sampai dengan Pamen, sedang didalami,” ungkap dia.

Untuk itu, Dedi mengatakan, pihaknya baru meminta keterangan dari sejumlah pihak karena mengedepankan kehati-hatian agar cermat dalam proses penelusuran apabila ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

“Saya ulangi lagi ya, saat ini sedang dimintai keterangan atau didalami di level manajerial pengamanan di lapangan. Itu dulu, biar tim bekerja dulu dan jangan terburu buru. Asas kehati-hatian, kemudian ketelitian, kemudian kecermatan juga menjadi standar dari tim ini,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button