News

Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Usul Hak Angket DPR Mencuat

Anggota Komisi III DPR Santoso mengusulkan hak angket sebagai penyelesaian terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hak angket itu bisa disampaikan anggota DPR melalui fraksi-fraksinya. Penggunaan hak ini membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berhubungan dengan hal strategis.

“Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket,” kata Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Santoso menyatakan, usulan itu masih sebatas dari pribadinya dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat. Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.

“Meskipun keputusannya, ada di fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini. Kenapa? Karena agar persoalan ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini berpandangan, dengan hak angket, nantinya akan terbuka terang benderang terkait carut marut persoalan transaksi senilai Rp349 triliun yang pertama diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurutnya, dari hak angket itu akan diketahui kebenaran laporan yang disampaikan Mahfud. “Dan rakyat akan tahu siapa yang benar benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini,” jelasnya. (*)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button