News

Transaksi Pornografi Anak Banyak Gunakan OVO Hingga Gopay, Nilainya Capai Rp114,2 M

Pusat pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan adanya transaksi video porno dan seksual melalui dompet digital.

PPATK menyebut transaksi video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur ini mencapai Rp114,26 miliar dengan menggunakan Ovo hingga Gopay sebagai alat pembayarannya.

Kepala PPATK Iva Yustiavandana mengatakan kejahatan pornografi ini masuk dalam tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA). Dugaan ini menjadi aduan yang paling banyak masuk ke PPATK selama 2022,

“Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/12).

Ivan menambahkan, pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO ini banyak yang terdaftar sebagai pemilik usaha money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, bahkan hingga TNI dan Polri.

Selanjutnya, PPATK juga menemukan transaksi terkait pornografi ini banyak menggunakan dompet digital seperti Gopay, OVO, dan Dana.

Selain itu ada juga transaksi yang dilakukan dengan cara transfer dengan menggunakan internet banking dan mobile banking, serta via ATM.

“Ini akan kita tangani secara khusus,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button