Gallery

Hukum Transplantasi Jantung Babi dalam Islam, Begini Pandangan Syekh Ali Jum’ah

Syekh Ali Jum’ah, seorang Mufti Agung Mesir menanggapi tindakan transplantasi jantung babi ke dalam tubuh manusia di Amerika Serikat.

Syekh Jum’ah mengatakan, dalam setiap persoalan tentu ada rujukan dan otoritas yang berhak mengeluarkan keputusan apakah itu boleh atau tidak. Terkait transplantasi jantung babi di AS, dia pun ingin tahu dari aspek mekanismenya, apakah jantung babi bisa menggantikan jantung manusia atau tidak.

Mungkin anda suka

“Di negara-negara yang rujukannya agama, tentu mereka bisa mengetahui bagaimana hukumnya dalam agama terhadap hal ini (transplantasi jantung babi). Maka jawabannya, mungkin boleh, karena ada kemaslahatan bagi umat manusia,” tutur salah satu ulama terkemuka di Mesir itu melansir elbaladnews.

Darul Ifta Mesir, otoritas di Mesir yang berwenang mengeluarkan peraturan agama, juga telah menyampaikan bahwa boleh mengunakan bahan hewani  jika untuk menyelamatkan nyawa manusia dan tidak ada lagi selain hal itu.

“Aturan boleh menggunakan katup jantung babi jika dalam mengobati pasien itu tidak adanya penemuan sesuatu untuk menggantikannya dan ada kebutuhan yang darurat,” demikian pernyataan Darul Ifta.

Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Ahmad Wissam menjelaskan, mengonsumsi sembelih daging yang  tidak sesuai syariat di negara-negara Barat pun boleh, selama tidak menemukan daging yang halal.

“Artinya, jika seorang Muslim yakin bahwa daging yang ia makan itu disembelih dengan melanggar aturan syariat, maka ia tidak boleh mengonsumsinya,” tuturnya.

Sebelumnnya sebagai informasi, tindakan transplantasi jantung babi ke dalam tubuh manusia di Amerika Serikat dinyatakan berhasil. David Bennett (57 tahun) menjadi pria pertama di AS yang menerima transplantasi jantung dari babi yang dimodifikasi secara genetik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button