News

Eks Koruptor Nyaleg Bukti Kegagalan Parpol, KPU Diminta Transparan

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menyebut bahwa teridentifikasinya 15 caleg eks koruptor merupakan bukti kegagalan partai politik (parpol) dalam menyaring kadernya.

Kenyataan ini disebutnya sebagai sebuah paradoks dalam perpolitikan tanah air, dan sulit untuk diterima oleh akal sehat. “Lolosnya mantan-mantan koruptor ini pertanda partai politik gagal menjadi saringan integritas. Bahkan ada yang baru bebas tiba-tiba sudah dijadikan pimpinan partai politik,” terang Castro kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/8/2023).

Mungkin anda suka

Ia pun menyatakan bahwa kondisi ini semakin menggambarkan keadaan parpol yang menyedihkan. Castro mengatakan, jangan salahkan publik bila nantinya parpol dianggap sebagai wadah ‘cuci tangan’ para koruptor. “Mestinya publik juga memberi catatan bagi partai-partai yang masih mengusung mantan-mantan koruptor,” tegasnya.

Tak hanya itu, Castro juga mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya tidak hanya mengurusi pemilu secara teknis saja, namun juga harus bisa memastikan kualitas pemilu agar berjalan sesuai jalur dan prinsip.

“Salah satunya soal transparansi dan keterbukaan, termasuk dalam hal daftar para koruptor yang nyaleg kembali. Kenapa mesti disembunyikan? Kan publik butuh referensi rekam jejak yang memadai sebelum menjatuhkan pilihan. Mestinya dibuka KPU. Publik mesti mendesak itu,” tutur dia menambahkan.

Lebih lanjut Castro meminta publik dapat mencermati para caleg eks koruptor ini, agak tak salah menaruh kepercayaan nantinya. “Mereka (eks koruptor) memang diperbolehkan maju secara hukum, tapi secara etik, publik mestinya tidak lagi memberikan kepercayaan untuk yang kedua kalinya kepada mereka yang telah abai dan khianat terhadap amanah publik,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, jumlah eks koruptor yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bertambah, dari 12 menjadi 15 orang. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal itu itu terungkap dari masukan berbagai masyarakat.

Ketiga orang itu adalah Budi Antoni Aljufri, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9 asal Partai NasDem. Kedua, Eep Hidayat, Daerah Pemilihan Jawa Barat IX dengan nomor urut 1 asal Partai NasDem. Ketiga, Ismeth Abdullah, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau untuk pencalonan DPD RI dengan nomor urut 8. Sebelumnya, ICW membeberkan, ada 12 nama mantan koruptor dalam DCS bacaleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan 19 Agustus 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button