Market

Triliunan Duit Anggota Diembat, Pasca Indosurya Muncul Sejahtera Bersama

Satu per satu kasus penipuan bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) terbongkar. Pasca Indosurya, menyusul KSP Sejahtera Bersama. Duit triliunan dari ribuan nasabah atau anggotanya diembat.

Intaha Isaq, salah satu korban KSP Sejahtera Bersama tak pernah bermimpin menjadi korban penggelapan dana koperasi. Saat diwawancara sebuah televisi nasional, dia terlihat kecewa bercampur marah. Namun, dia mengaku tak bisa apa-apa. Hanya bisa berharap dananya bisa dikembalikan, atau diselesaikan lewat jalur hukum.

Kalau pengurus (KSP Sejahtera Bersama) punya itikad baik, kembalikan duit anggota. Kalau tidak bisa, karena pengurus zalim, lebih baik ditutup. Sisa asetnya dibagikan ke anggota. Jangan sampai asetnya habis dinikmati pengurus,” papar Intaha, dikutip Jumat (17/2/2023).

Di KSP Sejahtera Bersama, Intaha mengaku telah setorkan dana sebesar Rp3,3 miliar. Agar mudah dicairkan, dana yang diharapkan bisa dijadikan bekal saat pensiun, dipecah atas nama istri dan anak. Namun semua harapannya itu, kini menjadi abu. ‘Ketika simpanan jatuh tempo, saya cairkan dengan mengisi formulir. Sudah disetujui kepala cabang (kacab), diajukan ke pusat. Tiba-tiba ada pengumuman tidak ada pencairan,” ungkapnya.

Setelah digarap Bareskrim Mabes Polri, ditetapkan 3 tersangka, menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp8 triliun.

Kini, Intaha bersama ribuan nasabah atau anggota KSP Sejahtera Bersama, hanya bisa berharap dari kerja keras aparat penegak hukum. Kasus ini, sebentar lagi disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

12 Koperasi Gelapkan Rp500 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga maraknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyeret 12 koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, jumlah dana pencucian uang tersebut mencapai Rp500 triliun. Angka tersebut terhitung dalam periode 2020-2022.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya mengendus transaksi ilegal lebih dari Rp500 triliun yang melibatkan 12 KSP. Dari jumlah nominal tersebut, hampir separuhnya merupakan perputaran transaksi di KSP Indosurya (Rp240 triliun).

“Ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU melebihi Rp500 triliun. Ini kami temukan dalam periode 2020-2022 saja,” ujar Ivan usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI, dikutip TrenAsia.com, Kamis 16 Februari 2023.

Selain KSP Indosurya, ada sejumlah koperasi yang masih bermasalah dengan dana anggotanya. Koperasi tersebut seperti KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, hingga KSP Timur Pratama Indonesia.

PPATK telah mengantongi hasil analisis terkait 11 dugaan pencucian uang di koperasi, termasuk di dalamnya kasus KSP Indosurya. “Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis pada kejaksaan terkait kasus Indosurya,” imbuh Ivan.

Lebih lanjutnya, pihaknya mengaku sudah berusaha maksimal untuk menekan kerugian terkait kasus penggelapan dan pencucian uang di lembaga keuangan seperti koperasi.

Salah satunya yakni mencoba menghentikan aliran dana saat ada proses transaksi mencurigakan. Meski demikian Ivan mengakui sulit mencegah kerugian masyarakat secara total.  “Ini karena literasi masyarakat masih dibilang lemah. Hal itu membuat keuntungan besar yang ditawarkan membutakan para nasabah,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button