Ototekno

Truk ODOL Jadi Penyebab 349 Kecelakaan, Pengamat: Perlu Pembenahan dengan Instruksi Presiden

Kendaraan angkutan barang seperti truk dengan muatan berlebih, masih kerap melintas di jalan raya hingga tol. Angkutan seperti itu biasa disebut sebagai ODOL (over dimension and over load). Kendaraan ini juga selama lima tahun terakhir menjadi penyebab dari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi akar masalah dari 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir. Rinciannya, 107 kasus terjadi pada 2017, 82 kasus pada 2018, 90 kasus pada 2019, 20 kasus pada 2020, dan 50 kasus pada 2021.

Pengamat Transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno pun menilai, perlu pembenahan dengan Instruksi Presiden atas persoalan Truk ODOL tersebut.

“Jika akan mengubahnya, harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapannya. Diperlukan Instruksi Presiden untuk menuntaskannya, tidak cukup diselesaikan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apalagi cuma di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat),” ungkapnya kepada Inilah.com dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Untuk melakukan pembenahan sistem logistik nasional tersebut, menurut Djoko, juga harus dari hulu hingga hilir. Harus juga punya kebijakan yang komprehensif, serta melibatkan berbagai pihak. “Perlu keikutsertaan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Bappenas,” ungkapnya.

Perlu Juga Sensitivitas Pengusaha

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini juga tak menampik pentingnya keterlibatan dan sensitivitas para pengusaha. Baik pemilik barang maupun pemilik truk terhadap keselamatan pengemudi. Karena menurutnya, perlindungan keselamatan terhadap pengemudi dan keluarganya amatlah minim.

“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi dalam kondisi hidup (besar kemungkinan) jadi tersangka. Namun jika pengemudi meninggal, maka keluarganya yang akan merana, tidak ada jaminan dari pemilik truk maupun pemilik barang,” jelas Djoko.

Djoko melanjutkan, sudah seharusnya Indonesia dapat menuju zero ODOL di tahun 2023. Ia mengingatkan, jika tarik ulur masih kerap terjadi, sampai kapan pun para pengusaha akan selalu meminta penundaan.

“Toh, selama ini sejak tahun 2017 (sudah) banyak pihak sudah mendengungkan, namun tidak ada upaya dari para pengusaha pemilik barang yang berniat baik mengikuti kebijakan menuju zero ODOL. Hanya ucapan namun tidak ada tindakan nyata. Sementara angka kecelakaan lalu lintas yang akibat truk ODOL semakin bertambah,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button