Trump bakal Larang Warga dari 41 Negara Datang ke AS, Indonesia Termasuk?


Pemerintah AS di bawah kendali Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan pembatasan perjalanan menyeluruh bagi warga negara dari puluhan negara sebagai bagian dari larangan baru.

Mengutip Reuters, Sabtu (15/3/2025), memo tersebut mencantumkan total 41 negara yang dibagi menjadi tiga kelompok terpisah. Kelompok pertama yang terdiri dari 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, akan ditetapkan untuk penangguhan visa penuh.

Pada kelompok kedua, lima negara yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, akan menghadapi penangguhan sebagian yang akan memengaruhi visa turis dan pelajar serta visa imigran lainnya, dengan beberapa pengecualian.

Pada kelompok ketiga, total 26 negara yang mencakup Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS jika pemerintah mereka ‘tidak melakukan upaya untuk mengatasi kekurangan dalam waktu 60 hari’.

The New York Times adalah media pertama yang melaporkan daftar negara tersebut.

Kebijakan larangan perjalanan Trump telah memicu kontroversi sejak pertama kali diperkenalkan pada masa jabatan sebelumnya. Pada 2018, Mahkamah Agung AS mengesahkan revisi kebijakan tersebut setelah mengalami serangkaian tantangan hukum.

Saat Joe Biden menjadi presiden, kebijakan ini dicabut dengan alasan diskriminatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Amerika. Namun, dengan Trump kembali berkuasa, larangan perjalanan ini kembali menjadi agenda utama kebijakan imigrasi.

Pemerintah AS mengeklaim bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi warga negara dari ancaman keamanan. Meskipun begitu, banyak pihak yang menilai kebijakan ini terlalu diskriminatif dan berpotensi menimbulkan ketegangan diplomatik.

Dalam beberapa hari ke depan, laporan akhir mengenai daftar negara yang terkena larangan ini akan dikirimkan ke Gedung Putih untuk ditinjau lebih lanjut sebelum kebijakan resmi diberlakukan.

Seorang pejabat AS memperingatkan, mungkin ada perubahan pada daftar tersebut dan bahwa daftar tersebut belum disetujui oleh pemerintah, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio.

Rencana Pembatasan Penuh

– Afghanistan
– Kuba
– Iran
– Libya
– Korea Utara
– Somalia
– Sudan
– Suriah
– Venezuela
– Yaman

Rencana Pembatasan Visa Sebagian 
(turis, pelajar bisa terkena dampak)

– Eritrea
– Haiti
– Laos
– Myanmar
– Sudan Selatan

Rencana Pembatasan Sebagian Jika tak Mampu Atasi Kekurangannya

– Angola
– Antigua & Barbuda
– Belarus
– Benin
– Bhutan
– Burkina Faso
– Cabo Verde
– Kamboja
– Kamerun
– Chad
– Republik Demokratik Kongo
– Dominika
– Guinea Ekuatorial
– Gambia
– Liberia.