News

Tuduh Lakukan Pelecehan, Putri Candrawathi Bakal Berhadapan dengan Keluarga Brigadir J

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan berhadapan dengan terdakwa Putri Candrawathi yang sempat melayangkan tudingan mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang memicu terjadinya pembunuhan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Untuk itu, dalam agenda lanjutan sidang Putri Candrawathi, sekitar 12 orang saksi dari keluarga Brigadir J akan bersaksi dalam sidang lanjutan pada Selasa (1/11/2022) pekan depan.

Hal ini diungkap Hakim Wahyu usai menjatuhkan penolakan secara menyeluruh nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Demikian putusan sela, demikian Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi di persidangan yang akan datang. Kita tunda hingga Selasa 1 November 2022 pukul 9.30 WIB dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi,” kata Hakim Wahyu.

“Saksi dari keluarga korban (Brigadir J) sebanyak 12 orang,” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan, Rabu (26/10/2022).

“Mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Kemudian, Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama Putri Candrawathi,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button