News

Tugas Militer Bukan Layani Hakim Agung, MA Langgar UU TNI

Kamis, 10 Nov 2022 – 19:04 WIB

Antarafoto Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tiba Di Kpk 23092022 Mrh 2 - inilah.com

Mungkin anda suka

Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati (tengah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto: Antara).

Mahkamah Agung (MA) dianggap keliru melibatkan TNI menjaga gedung badan peradilan tertinggi itu. Pelibatan aparat pada lingkungan peradilan militer menjaga Gedung MA dianggap melanggar UU TNI.

Direktur Imparsial, Al Araf menyebutkan, kebijakan MA tersebut bermasalah, tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Apalagi pelibatan militer, menurut Jubir MA Andi Samsan Nganro untuk memberi kenyamanan bagi hakim agung dan menghindari masuknya orang-orang yang tidak jelas ke Kantor MA.

“Adalah hal yang sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang tidak layak diperbolehkan masuk Gedung MA. Sudah jauh lebih tepat apabila MA mengandalkan Satpam atau jika ada ancaman yang dihadapi oleh hakim agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA,” ujar Al Araf, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Dia mengingatkan pengamanan hakim MA bukan tugas pokok dan fungsi TNI yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jika pelibatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI, bukan atas keputusan MA.

“Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (penjelasan Pasal 5 UU TNI). Dengan demikian, kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya,” ujar Al Araf lagi.

Menurutnya, terdapat maksud terselubung dari MA melibatkan militer melakukan pengamanan yakni menutupi kelemahan MA selama ini yakni reformasi peradilan. Lebih jauh lagi, Al Araf mengingatkan terdapat kekhawatiran prajurit TNI untuk membentengi diri dari penegakan hukum oleh Polri maupun KPK yang sedang menangani perkara suap kepengurusan perkara yang menjerat dua hakim agung.

Perlu diingat bahwa kebijakan pengamanan MA oleh TNI tidak lama berselang setelah adanya operasi tangkap tangan terhadap salah satu hakim MA,” kata dia.

Al Araf juga meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa konsisten dalam memastikan institusinya bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, dan membatalkan permintaan MA itu. “Pada titik ini, butuh ketegasan Panglima TNI agar konsisten menempatkan TNI dalam rel nya sebagai prajurit sesuai dengan mandat UU TNI dengan tidak memenuhi permintaan MA.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button