News

Tujuh Dirut Perusahaan Swasta Diperiksa Perkara Korupsi BTS Kemenkominfo

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa tujuh direktur perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (17/11/2022).

Mereka di antaranya APS (Dirut PT Prasetia Dwidharma), LW (Dirut PT ZTE Indonesia), DAN (Dirut PT Eltran Indonesia), dan R (Direktur PT Bintang Komunikasi Utama).

Kemudian, CYI (Dirut PT Artos Inti Teknologi), AH (Dirut PT LEN Telekomunikasi Indonesia), dan H (Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ketujuh saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI belum menetapkan pihak yang bakal menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo yang dinilai telah menelan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan untuk menemukan petunjuk dan bukti dalam melengkapi konstruksi perkara.

Namun, ia mengaku bahwa Kejagung hingga saat ini belum menetapkan seseorang pun sebagai tersangka.

“Masih penyidikan umum seperti kemarin. Saat ini kita lakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi. Belum (ada tersangka), setiap hari ada pemeriksaan,” kata Ketut kepada Inilah.com, Senin (7/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button