Tulisan ‘Puas Bunda Tx For All’ Dibuat Panca Pakai Darah

Fakta baru soal pembunuhan sadis empat anak di Jagakarsa terkuak, polisi memastikan tulisan ‘Puas Bunda Tx For All’ yang ditemukan di lantai rumah merupakan tulisan Panca Darmansyah (41).

Pesan yang masih menjadi misteri tersebut ditulis oleh Panca menggunakan darahnya sendiri.

“Dengan darah yang keluar dari badannya, yang bersangkutan membuat tulisan. Tulisan itu yang ditemukan tulisan di lantai rumah tempat kejadian perkara tersebut,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Namun demikian, Yossi belum membeberkan apa makna pesan dari Panca di balik tulisan ‘Puas Bunda Tx For All’ tersebut.

Selain tulisan atau pesan kematian, Panca juga sempat merekam perbuatan setelah melakukan tindakan biadabnya terhadap keemat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Dalam rekamannya tersebut, Panca menunjukkan kondisi dalam rumah yang menjadi lokasi pembunuhan tersebut.

“Kami juga sudah mendapatkan video yang menunjukkan kondisi keempat anak tersebut dalam kondisi tidak bernyawa itu pukul 14.00,” terang Yossi.

Setelah menghabisi empat nyawa buah hatinya pada hari Minggu (3/12/2023), Panca hanya berdiam diri di rumah bersama keempat mayat anaknya tersebut. Panca juga tidak makan dan tidak minum sampai pada hari Rabu (6/12/2023) Panca meminta tolong kepada salah satu tetangganya untuk dibelikan minum.

“Yang bersangkutan merasa lapar karena dari hari Minggu sampai Rabu yang bersangkutan tidak makan dan tidak minum,” ucap Yossi.

Selain itu, kata Yossi, setelah membunuh keempat anaknya yang bersangkutan juga berupaya melakukan tindakan bunuh diri. Mulai dengan menyayat pergelangan tangan kanan dan kiri pada hari Minggu (3/12/2023).

“Rabu pagi yang bersangkutan melukai bagian perutnya dengan cara menusukkan pisau dapur yang ditemukan pada saat olah TKP berada di sebelah badannya itu dipakai untuk menusuk perutnya,” terang Yossi.

Panca terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak

“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).

Sumber: Inilah.com