News

Tumpang Tindih Regulasi Hambat Hak Rakyat atas Tanah

Hak masyarakat atas tanah, khususnya di daerah, masih terhambat regulasi. Hal ini diakibatkan adanya tumpang tindih regulasi lahan sebagai hak tanah dengan perizinan di kawasan hutan di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra berharap adanya solusi atas persoalan ini. Dia menyambut baik adanya pembahasan bersama antara ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan KPK untuk mengatasi masalah klasik ini.

“Terkait penataan batas kawasan hutan jadi ada program Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) dari KPK, salah satu yang jadi penting adalah, supaya tumpang tindih hak atas tanah yang berada atau yang terperangkap dalam kawasan hutan bisa kita selesaikan,” ujar Surya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

KPK sebagai koordinator Stranas PK, lanjut Surya, bertindak sebagai fasilitator antara Kementerian ATR/BPN dengan KLHK. Kementeriannya sudah menyerahkan data sertifikat hak atas tanah yang terindikasi dalam kawasan hutan dan belum bisa dimanfaatkan rakyat.

“Mudah-mudahan bisa ada solusi. Karena ini kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ya, khususnya di daerah,” bebernya.

Menurutnya, terdapat pilot project penyelesaian tumpang tindih regulasi di lima provinsi di Indonesia. Namun Surya belum mengungkapkan lima provinsi yang dimaksud.

“Sementara masih lima provinsi sebagai pilot project, tapi setelah itu kita akan kirim semua data se-Indonesia,” ungkapnya. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button