Arena

Tumpukan Persoalan yang Berujung Tragedi 129 Nyawa Melayang di Kanjuruhan

Tragedi paling kelam di era modern sepak bola Indonesia tercipta di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Informasi terakhir dari kepolisian, sedikitnya 129 orang tewas dan ratusan lainnya luka, seusai Arema keok dari tamunya Persebaya Surabaya 2-3 di laga pekan ke-11 BRI Liga 1 2022-2023.

Akibat tragedi nasional itu, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan PT Liga Indonesia Baru memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kompetisi Liga 1 musim ini.

Penghentian itu difokuskan untuk pekan ke-12 yang akan berlangsung Kamis (6/10/2022) hingga Senin (10/10/2022). Laga tunda pekan keenam antara Barito Putera melawan PSM Makassar yang dijadwalkan, Senin (3/10/2022), juga kembali ditunda.

Adapun dua laga tersisa di pekan ke-11, yaitu duel derbi klasik, Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, serta laga PSIS Semarang kontra Bhayangkara di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan berlangsung, Minggu (2/10/2022) ini, berpotensi pula mengalami penundaan.

Kompetisi BRI Liga 1 2022-2023 dihentikan selama sepekan. Keputusan itu sesuai arahan dari Ketua Umum PSSI. Kami putuskan itu juga untuk menghormati semua pihak yang berdampak dari insiden itu sekaligus menunggu proses investigasi PSSI yang dimulai hari ini (Minggu),” ujar Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang dikonfirmasi, Minggu dini hari.

Lukita mengungkapkan, dirinya bersama tim PT LIB akan bertolak ke Malang, Minggu pagi, untuk terlibat dalam proses investigasi yang dilakukan PSSI. Serupa dengan PT LIB, tim investigasi PSSI juga berencana tiba di Malang, Minggu pagi.

Aksi suporter turun ke lapangan

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyayangkan aksi berlebihan suporter Arema atau Aremania seusai timnya menelan kekalahan kelima di musim ini pada derbi Jawa Timur. Iriawan pun mengucapkan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada ratusan keluarga korban yang kehilangan orang terkasih akibat laga sepak bola itu.

“PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk langsung melakukan penyelidikan di Malang. Kami juga mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki kejadian ini yang sangat mencoreng wajah sepak bola Indonesia,” tutur Iriawan.

Penyelidikan yang dilakukan PSSI akan dimulai dengan memeriksa panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema yang bertanggung jawab pada laga tersebut. Hal itu demi mengetahui penyebab awal mula tragedi itu.

Stadion over kapasitas

Salah satu hal yang berpotensi memberatkan panpel Arema adalah kelalaian dalam mengatur jumlah suporter pada laga derbi Jatim itu. Menurut data PT Liga Indonesia Baru, pendukung Arema yang menyaksikan langsung derbi Jatim itu berjumlah 42.588 orang. Itu artinya mencapai 102 persen dari total kapasitas Kanjuruhan.

Hal itu bisa menyebabkan pihak yang bertanggung jawab pada laga Arema versus Persebaya berpotensi dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Hukuman dari pasal itu ialah pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain panpel, tim Arema pun akan menerima hukuman berat. Meski PSSI belum melakukan sidang Komisi Disiplin (Komdis), Iriawan menegaskan, Arema dilarang untuk memainkan laga kandang di Malang pada sisa kompetisi 2022-2023.

“Arema dilarang menjadi tuan rumah selama sisa kompetisi musim ini,” kata Iriawan.

Alhasil, Arema akan menjadi tim musafir di 11 laga kandang tersisa di musim ini. Jumlah itu terdiri dari empat laga di putaran pertama, lalu tujuh pertandingan kandang pada paruh kedua kompetisi.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menambahkan, hukuman berat lainnya menanti Arema. “Setelah mendapat laporan dari PT LIB, kami segera menggelar sidang atas kasus ini. Selain larangan menjadi tuan rumah, Arema juga akan dikenakan sanksi lainnya,” ujar Erwin.

Tampil sebagai tim musafir berpeluang semakin memperburuk performa tim Singo Edan di musim ini. Setelah menyabet gelar Piala Presiden 2022, penampilan Arema jauh dari ekspektasi fans mereka yang mendambakan trofi Liga 1 musim ini.

Gas air mata

Salah satu yang mesti disoroti adalah penembakan gas air mata oleh pihak kepolisian ke arah tribune penonton di Stadion Kanjuruhan. Padahal dalam Regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion, FIFA menyebutkan penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa dilarang.

Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda dengan regulasi FIFA yang semestinya dipegang penuh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara.

Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

20221002 092411 - inilah.com
Regulasi FIFA

“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya melakukan penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung Arema yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” kata Nico dikutip dari Antara, Minggu (2/10/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button